Vokers, DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan ini diharapkan membantu pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk korupsi.
Komisi III DPR RI sepakat mempercepat agenda pembahasan pada Senin (26/10/2026). DPR menargetkan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga menyampaikan target penyelesaian tersebut.
“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan pada 6 Oktober 2026, dikutip dari ANTARA.
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengambilalihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui proses hukum. Artinya, penanganan kejahatan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Lalu, mengapa aturan ini penting bagi masyarakat? Korupsi dapat merugikan keuangan negara yang dibutuhkan untuk membiayai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Pemulihan aset diharapkan dapat membantu mengurangi kerugian tersebut sesuai ketentuan hukum.
Namun, bukan berarti semua harta seseorang bisa langsung dirampas. Aturan ini perlu memiliki mekanisme pembuktian, prosedur yang jelas, serta perlindungan bagi orang yang tidak bersalah agar tidak kehilangan hak atas asetnya secara sewenang-wenang.
Dalam pembahasannya, Komisi III DPR juga berencana meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, dan advokat. Masukan tersebut diharapkan membantu memperkaya pembahasan sebelum rancangan aturan diselesaikan.
Bagi masyarakat, hal yang penting bukan hanya seberapa cepat RUU ini diselesaikan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut mendukung pemberantasan korupsi, menjamin proses hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
