Vokers, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi muda Betrand Peto kini memasuki babak baru.

Laporan yang dilayangkan perempuan berinisial ANW terhadap Betrand Peto, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kenaikan status perkara ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik pun mulai berspekulasi mengenai nasib hukum Betrand Peto, termasuk apakah ia bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kabar yang beredar luas, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, akhirnya buka suara.

Betrand Peto (dok foto: Instagram)

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian belum memutuskan status hukum terlapor karena proses pengumpulan fakta hukum masih terus berlangsung.

“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026).

Demi membuat terang perkara pidana ini, tim penyidik berencana menjadwalkan agenda pemeriksaan lanjutan kepada semua pihak terkait.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian,” imbuh Onkoseno.

Peningkatan kasus anak angkat Ruben Onsu ini ke tahap penyidikan ini sudah diputuskan sejak 27 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil usai penyidik meminta keterangan langsung dari ANW selaku korban, sejumlah saksi di tempat kejadian perkara, hingga Betrand Peto alias BP sebagai pihak terlapor.

Tidak hanya menggali keterangan saksi, polisi juga telah menyita dan mendalami sejumlah alat bukti krusial.

Alat bukti yang diamankan antara lain berupa hasil pemeriksaan visum medis, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka fisik, hingga riwayat percakapan di media sosial guna mengungkap fakta sebenarnya.

Share.